Mitra Koperasi: Inilah Persyaratan Pengajuan Dana Bergulir dari LPDB untuk Koperasi Sektor Riil
Koperasi menjadi salah satu badan usaha yang terkena dampak dari adanya pandemi virus corona. Mengingat koperasi merupakan sosok guru perekonomian nasional, yang mana dalam kegiatannya saling bahu-membahu antara anggota dan masyarakat agar terpenuhi kesejahteraan bersama, maka pemerintah memberikan bantuan agar koperasi tetap bertahan di kala pandemi. Pemerintah memberikan bantuan pinjaman atau pembiayaan bagi koperasi yang disalurkan lewat LPDB, salah satu lembaga di bawah Kementerian Koperasi dan UKM. LPDB bisa menjadi mitra Koperasi maupun UMKM di masa pandemi ini.
LPDB adalah lembaga di bawah Kementerian Koperasi dan UKM yang bertugas untuk mengelola dana bergulir untuk pembiayaan bagi Koperasi dan UMKM, antara lain dalam bentuk pinjaman maupun pembiayaan lain sesuai dengan kebutuhan Koperasi dan UMKM, yang mana ketentuan kriterianya ditetapkan oleh LPDB. Membantu mitra koperasi dan UMKM, untuk peminjaman dana atau pembiayaan di LPDB ada tata cara yang harus dipenuhi.
Untuk persyaratan antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Sektor Riil sedikit berbeda. Namun kali ini akan dibahas untuk persyaratan pengajuan dana bergulir untuk Koperasi Sektor Riil, antara lain:
Itu tadi tata cara pengajuan dana bergulir ke LPDB untuk mitra koperasi sektor riil. Semoga bermanfaat.
LPDB adalah lembaga di bawah Kementerian Koperasi dan UKM yang bertugas untuk mengelola dana bergulir untuk pembiayaan bagi Koperasi dan UMKM, antara lain dalam bentuk pinjaman maupun pembiayaan lain sesuai dengan kebutuhan Koperasi dan UMKM, yang mana ketentuan kriterianya ditetapkan oleh LPDB. Membantu mitra koperasi dan UMKM, untuk peminjaman dana atau pembiayaan di LPDB ada tata cara yang harus dipenuhi.
Persyaratan Pengajuan Dana Bergulir dari LPDB untuk Koperasi Sektor Riil
Pengajuan dana bergulir dari LPDB |
Untuk persyaratan antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Sektor Riil sedikit berbeda. Namun kali ini akan dibahas untuk persyaratan pengajuan dana bergulir untuk Koperasi Sektor Riil, antara lain:
- Berbadan hukum koperasi.
- Melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 2 (dua) tahun terakhir.
- Memiliki kantor operasional.
- Memiliki hasil usaha positif 1 (satu) tahun buku terakhir.
- Kinerja pengembalian kategori lancar dan tidak memiliki tunggakan atas pinjaman/pembiayaan sebelumnya dalam hal koperasi sedang menerima pinjaman/pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM.
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM.
- Formulir aplikasi permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pengurus koperasi.
- Fotokopi surat keputusan pengesahan Akta Pendirian.
- Fotokopi laporan hasil rapat anggota tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Cetak mutasi rekening operasional usaha koperasi minimal 6 (enam) bulan terakhir yang dilegalisir oleh bank.
- Laporan keuangan unit usaha yang akan dibiayai.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pengurus, pengawas, dan dewan pengawas syariah untuk koperasi syariah.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanda daftar perusahaan/nomor induk berusaha, surat keterangan domisili/surat izin tempat usaha, surat izin usaha perdagangan/izin usaha/OSS atau izin lainnya yang dipersamakan.
- Fotokopi bukti status kepemilikan kantor.
- Fotokopi dokumen objek yang akan dijaminkan.
- Surat pernyataan bersedia menyerahkan data tambahan sesuai dengan bidang usahanya dan bisnis modelnya jika diperlukan.
- Nantinya untuk pemberian dana bergulirnya masih dibedakan antara LBB atau LKBB.
Itu tadi tata cara pengajuan dana bergulir ke LPDB untuk mitra koperasi sektor riil. Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Mitra Koperasi: Inilah Persyaratan Pengajuan Dana Bergulir dari LPDB untuk Koperasi Sektor Riil"
-Silahkan berkomentar dan meninggalkan jejak dengan baik. Admin blog ini sangat aktif, Saya akan segera melakukan kunjungan dan komentar balasan di blog kamu.
-dilarang menggunakan link aktif didalam komentar. Apabila ada yang masih menggunakan, maaf terpaksa saya hapus.
-gunakan link aktif menggunakan name/url.
-dilarang berpromosi didalam komentar, buka saja menu kontak kalau mau berpromosi.
-dilarang berkomentar SARA, hoax atau ujaran kebencian. Bila ada terpaksa saya hapus.
-apabila kamu suka artikel di blog ini kamu bisa follow blog ini agar mendapat update artikel terbaru dari blog ini.
-tombol follow blog ini ada dibagian atas/header dan dibagian bawah/footer.
-Terima kasih atas kunjungannya dan tunggu komentar saya di blogmu