Jangan Sampai Terlewat 3 Kewajiban Pajak di Awal Tahun!
Hal tersebut untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda. Jangan sampai waktu dan materi Anda tersita untuk sesuatu hal yang sebenarnya bisa dihindari.
Berikut ini 3 kewajiban perpajakan di awal tahun yang wajib Anda perhatikan
![]() |
Wajib pajak awal tahun |
1# Lapor SPT Tahunan
Kewajiban pertama adalah lapor SPT Tahunan. Baik Anda sebagai orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan swasta, pegawai negeri, atau wiraswastawan, atau memiliki perusahaan, jika Anda memiliki NPWP yang masih aktif maka wajib lapor SPT Tahunan.Bagaimana jika tidak lapor SPT Tahunan?
Ada denda menanti. Besarnya untuk orang pribadi adalah Rp100.000,- dan untuk wajib pajak yang berbentuk badan dendanya Rp1.000.000,-
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan orang pribadi 2020 adalah 31 Maret 2021.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan badan 2020 adalah 30 April 2021.
Bagaimana bila pada tahun 2020 usaha tidak berjalan? Atau Anda keluar dari pekerjaan?
Selama NPWP Anda masih aktif maka wajib untuk membuat laporan SPT Tahunan. Bahkan bila Anda baru mendaftar NPWP pada bulan Desember!
Mumpung masih di awal tahun ayo segera laporkan SPT Tahunan Anda.
Bagi Wajib Pajak yang tahun sebelumnya lapor secara online maka tahun ini wajib lapor SPT Tahunan secara online juga. Pelaporan secara online memungkinkan Anda melapor SPT dari handphone Anda!
2# Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak Badan
Jika Anda memiliki perusahaan, baik itu berbentuk CV, PT, atau badan lainnya (koperasi/yayasan) maka pada awal tahun ini wajib membuat laporan SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Desember.Pelaporan SPT PPh Pasal 21 bulan Desember ini wajib sekalipun perusahaan kita tidak memiliki karyawan.
Bila Anda tidak melaporkan SPT PPh Pasal 21 masa Desember maka dendanya sebesar Rp100.000,-
Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember 2020 paling lambat tanggal 20 bulan Januari 2021. Jangan sampai lupa pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, ya?
3# Membereskan Kewajiban Perpajakan Tahun 2020
Jika Anda masih memiliki tunggakan pajak misalnya, maka awal tahun ini adalah saat yang tepat untuk menyelesaikannya.Kenapa?
Beberapa sanksi administrasi perpajakan nilainya akan bertambah seiring waktu. Semakin lama membayar akan semakin besar dendanya. Saran saya segera selesaikan kewajiban perpajakan Anda tahun lalu.
Penutup
Demikian 3 (tiga) hal yang sebaiknya Anda siapkan di awal tahun terkait pajak. Segera selesaikan untuk menghindari denda dan membuat hidup lebih nyaman.Jika Anda mengalami kesulitan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan/SPT Masa PPh Pasal 21 Anda bisa menghubungi kantor pajak tempat Anda terdaftar. Terdapat banyak layanan konsultasi yang diberikan oleh kantor pajak tanpa dipungut biaya alias gratis.
Pada tahun ini pandemi Covid-19 membuat beberapa layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya bisa diakses secara online. Sebut saja pelaporan SPT Tahunan online, pembuatan NPWP, dan lain lain.
Untuk menggunakan layanan online DJP maka Anda perlu nomor EFIN. Jika Anda ingin membuat EFIN atau lupa EFIN yang dulu pernah dibuat Anda bisa mengunjungi website ulasanpajak.com yang membahas hal-hal terkait perpajakan. Semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat untuk Anda. Sampai jumpa!
Aku tuh Juli kemarin resign, tp dr kantor dpt SPT nya yg nanti Maret besok aku laporin. Cm setelah ini selesai, aku bingung bikin SPT itu yg kayak dr kantor itu gimana.. kalo tanpa itu, jd ga ngerti cara ngelaporinnya.
ReplyDeleteSoalnya setelah resign ini, income yg aku dpt ya dari hasil trading saham ku. Pajaknya sih sbnrnya udh auto dipotong stiap aku cairin. Berarti kan tinggal dilapor kan yaaa. Cm bingung bikin SPT itu hahahaha.
Kayaknya memang hrs DTG ke kantor pajak nanya ini -_-. Akupun ga mau juga kena denda.
Wah gmana tuh,,,bingung juga ya hehe
Delete